Jangan Hingga Terlambat Untuk Pendaftaran Sim Card, Jikalau Terlambat Beginilah Konsekuensinya
Saturday, March 30, 2019
Edit
JanganBingung.com - Masyarakat Indonesia terus diimbau oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika semoga tidak melaksanakan pendaftaran kartu seluler prabayar sebelum batas pendaftaran. Yang mana proses registrasri tersebut telah berjalan semenjak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang. Jika tidak segera melaksanakan pendaftaran SIM Card maka konsekuensinya layanan telekomunikasi akan terblokir.
Pemblokiran tersebut akan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang ada ibarat dikutip dari detikinet, Rabu (21 Februari 2018).
Tahap pertama, pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih sanggup mendapatkan telepon dan SMS masuk serta mengakses internet.
Tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya sanggup memakai layanan internet.
Tahap terakhir, layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak sanggup digunakan, jikalau pelanggan belum juga melaksanakan pendaftaran ulang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli kembali menunjukkan aksentuasi kepada masyarakat beberapa hal berikut, yaitu:
1. Pelanggan dan siapapun diingatkan semoga memakai data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak ialah tidak boleh dan merupakan pelanggaran hukum.
3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melaksanakan pendaftaran dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.
4. Tujuan pendaftaran ulang ini ialah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.
Lantas bagaimana cara registrasinya?
Ada banyak sekali cara melaksanakan pendaftaran prabayar bagi pelanggan usang dan gres ini. Masyarakat sanggup melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator seluler. Selain itu, sanggup melalui website dan call center operator. Selain itu, pelanggan juga sanggup melaksanakan pendaftaran dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan isu NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.
JANGAN TERLEWATKAN :
JANGAN TERLEWATKAN :
Sudah melaksanakan pendaftaran tapi masih mengalami kendala
Bagi masyarakat yang mengalami hambatan dikala melaksanakan pendaftaran prabayar. Diimbau untuk mengecek kembali nomor NIK dan KK yang akan dipakai mengikuti format sesuai dengan operator masing-masing. Jika mengalami kegagalan dalam proses registrasi. Kominfo menyarankan semoga pelanggan seluler untuk menghubungi Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Berikut caranya ibarat dihimpun oleh Kominfo:
1. Pelanggan harus memastikan bahwa data identitas diri yang tertera di Kartu Keluarga dan KTP-el sesuai dengan data pada Ditjen Dukcapil.
2. Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai database kependudukan Ditjen Dukcapil, pelanggan sanggup menghubungi: call center dukcapil, email, akun media sosial.
Nah, tunggu apalagi... Bagi pembaca setia duniafreak.com yang belum melaksanakan pendaftaran SIM Card buruan didaftarkan. Jangan hingga terlambat, jikalau terlambat makan Anda tidak sanggup menikmati lagi layanan telekomunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga internetan, yang akan diblokir total pada 28 April 2018.